Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) adalah suatu organisasi yang didirikan oleh Dewan Asuransi Indonesia (DAI) yang menaungi perusahaan asuransi umum dan perusahaan reasuransi di Indonesia.
AAUI saat ini memiliki 82 anggota, yang terdiri dari perusahaan Asuransi umum/kerugian dan perusahaan reasuransi ( 72 Perusahaan Asuransi & 7 perusahan reasuransi, dan 3 Anggota Luar Biasa ), serta memiliki 32 cabang yang tersebar dan beroperasi di seluruh wilayah di Indonesia.