Explore
NEW
Image 1

Share with the people you'd go with!
  • Home
  • Events
  • Indonesia
  • Pengelolaan Hutan dan Karbon Biru Berkelanjutan untuk Penyeimbangan Emisi Karbon Individu dan Perusa

Pengelolaan Hutan dan Karbon Biru Berkelanjutan untuk Penyeimbangan Emisi Karbon Individu dan Perusa

5
(1)
Online

14 Mar 2024
• 15.30-16.30 WIB

About This Experience

Green Skilling merupakan sebuah inisiatif yang bertujuan untuk memberikan dukungan dan pemahaman yang lebih dalam kepada pemilik UMKM, entrepreneur dan founder startup maupun karyawan yang mengelola bisnis mengenai strategi dan praktik hijau serta peningkatan kapabilitas dan kecakapan di berbagai aspek.

Acara ini direncanakan sebagai langkah konkret untuk memperkuat kehadiran online UMKM dan memperluas jangkauan pasar mereka dalam era digital yang terus berkembang.


A. Latar Belakang
Emisi karbon adalah istilah umum yang menunjukkan fenomena ketika zat yang berupa gas yang dihasilkan selama proses pembakaran senyawa yang mengandung karbon. Gas rumah kaca dapat memberikan dampak negatif dan menyebabkan pemanasan global di bumi jika tidak dikelola dengan baik.

Menurut data World Research Institute (WRI), Indonesia merupakan salah satu dari negara penyumbang emisi gas rumah kaca terbesar di dunia, dengan jumlah 965,3 MtCO2e atau setara 2% dari total emisi karbon global.

Sumber emisi GRK (gas rumah kaca) terbesar di Indonesia sebagian besar berasal dari sektor energi, termasuk pembakaran bahan bakar fosil. Selain itu, deforestasi dan kebakaran hutan gambut serta kawasan terrestrial juga memberikan kontribusi signifikan terhadap emisi Indonesia.

Mengingat tingginya emisi tersebut, pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk mengurangi emisi sebesar 29-41% pada tahun 2030. Dengan kata lain, penurunan emisi ini dilakukan sebagai upaya mewujudkan bisnis berkelanjutan.

Komitmen untuk mengurangi emisi mempunyai implikasi finansial yang signifikan, dan sumber daya finansial tentunya diperlukan untuk mewujudkan komitmen tersebut. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan untuk memastikan kebutuhan finansial terpenuhi.

Penetapan rencana pemberlakuan pajak karbon menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mencapai target penurunan jumlah emisi di tanah air. Pajak karbon merupakan penerapan konsep pajak Pigouvian, yaitu pajak atas kegiatan ekonomi yang menimbulkan eksternalitas negatif. Eksternalitas negatif adalah kerugian ekonomi dan sosial yang disebabkan oleh pelaku ekonomi, pihak ketiga perorangan, dan/atau badan hukum. Berdasarkan IBFD International Tax Glossary, pajak karbon didefinisikan sebagai pajak atas bahan bakar fosil yang bertujuan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan mencegah perubahan iklim dengan mengurangi polusi udara.

Terlebih lagi, dalam proses transisi untuk mencapai tujuan pengurangan emisi tahun 2030, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan POJK No. 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon. Regulasi ini mengatur mekanisme pembentukan, pendaftaran dan transaksi kredit karbon yang menjadi acuan utama untuk kegiatan tersebut secara legal.

Namun, sosialisasi yang belum mencapai berbagai stakeholder dan publik secara umum, mengakibatkan perusahaan-perusahaan yang menjadi salah satu target pada peraturan tersebut kekurangan informasi terkait teknis perdagangan karbon dan bursa karbon Indonesia yang telah diresmikan.

Berdasarkan uraian di atas, LindungiHutan mengadakan seminar daring terkait Green Skilling: Pengelolaan Hutan dan Karbon Biru Berkelanjutan untuk Penyeimbangan Emisi Karbon Individu dan Perusahaan yang mana diharapkan para peserta dapat memahami dan mendapatkan ilustrasi mengenai pelaksanaan carbon trading di Indonesia.

B. Tujuan Kegiatan
1. Seminar daring ini bertujuan untuk mengedukasi peserta terkait dengan bisnis karbon di Indonesia dalam berbagai bidang yaitu:
2. Memahami potensi dan tantangan ekosistem karbon biru (blue carbon) terkait mekanisme penyerapan dan penyimpanan emisi GRK,
3. Memahami penyelenggaraan kegiatan penghijauan dan reboisasi di kawasan pesisir yang dilakukan oleh lembaga non-pemerintah dan perusahaan berkelanjutan,
4. Memahami hubungan yang terjalin antara alam dan masyarakat sekitar hutan dalam upaya menjaga kelestarian kawasan hutan,
5. Memahami regulasi dan peraturan yang terkait dengan perdagangan karbon melalui POJK No. 14 Tahun 2023 serta ketentuan lainnya,
6. Memahami mekanisme kerja dan transaksi perdagangan karbon di bursa karbon Indonesia untuk perusahaan serta dampak positifnya untuk ekonomi hijau tanah air.

More Details About This Event

What do they say

5
Very Satisfying
1 rating
😊 Officer is friendly/knowledgable (1)

About Creator

icon
43 Followers
icon
13 Experiences
icon
5 (4)
icon
Joined January 2024
Event info is provided by the creator, including photos, descriptions, locations, and schedules. Let us know if you spot anything incorrect, we'll help where we can

Frequently Asked Questions


Something not right?