Per tanggal 6 Februari 2021, kasus aktif COVID-19 di Indonesia terus mengalami peningkatan dan masih menjadi yang tertinggi di Asia. Pemberlakuan protokol kesehatan dan pembatasan diberbagai sektor semakin diperketat.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah area bisnis dan komersil, seperti cafe, restaurant, tempat wisata dan lainnya. Tempat-tempat umum seperti yang disebutkan tadi memiliki perubahan terkait jam operasional, jumlah kuota pengunjung dan sistem manajemen pengelolaan tempatnya.

Tidak sedikit, mereka para pemilik tempat usaha bingung dan akhirnya tidak menerapkan protokol kesehatan secara optimal sehingga terjaring deh oleh satgas COVID dan kena sanksi karena telah melanggar aturan.

Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/2020 tentang protokol kesehatan menjadi dasar acuan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan masyarakat dalam membuat kebijakan untuk mencegah penyebarluasan COVID-19.

Sanksi

Karena kebijakannya diatur secara tertulis, sanksi yang dikenakan gak main-main loh! Seperti yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta yang diatur dalam Peraturan Gubernur No. 79 tahun 2020.

Dalam pasal 8 ayat 5, disebutkan bahwa pelaku usaha yang tidak patuh terhadap perlindungan kesehatan masyarakat seperti memastikan kesehatan pengunjung, menerapkan 3M, menyediakan tempat yang higienis, pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50% dan lainnya akan kenakan sanksi administratif berupa penutupan sementara paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam. 

Selain itu, jika melakukan pelanggaran berulang akan dikenakan denda administratif sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Jika berulang 2-3x akan dilipatgandakan!

Solusi

Duh, gak mau kan tempat usaha kamu kena sanksi kayak gitu?

Makanya, yuk sesuaikan pengelolaan tempatmu di masa pandemi ini supaya tetap bisa beroperasi dan yang paling utama memberikan keamanan serta kenyamanan bagi pengunjung yang datang.

Buat yang masih bingung, Goers akan bantuin kamu dengan proses yang mudah dan cepat melalui Solusi Digital Manajemen Kunjungan

Untuk mencegah terjadinya pelanggaran protokol kesehatan demi keamanan dan kenyamanan banyak pihak, Goers menyediakan berbagai fitur yang memudahkan kamu mengelola tempatmu, salah satunya dengan fitur Crowd Control.

Di fitur ini, kamu bisa melakukan pengelolaan pengunjung dan juga antriannya secara real time hanya dengan smartphone! Jadi, kamu gak perlu khawatir para pengunjung yang datang ke tempatmu menimbulkan antrian panjang dan kerumunan. Kamu bisa dengan mudah memantaunya di ponselmu.

Nah, itu dia salah satu kemudahan yang Goers tawarkan buat kamu. So, langsung aja meluncur ke website atau media sosial Goers. Kamu bisa pelajari lebih lengkap atau tanya terkait apapun kebutuhanmu!

Mari #MulaiBersamaGEM dan #BangkitBersamaGoers untuk buka tempatmu dengan aman dan bertanggung jawab.

Write A Comment