Tarif pajak hiburan di Jakarta adalah aspek penting yang perlu dipertimbangkan saat mengadakan event. Pajak ini dikenakan pada berbagai kegiatan hiburan, seperti pertunjukan musik, teater, pameran seni, atau acara olahraga, dan dihitung berdasarkan pendapatan dari penjualan tiket atau karcis masuk.
Sebagai penyelenggara event, memahami ketentuan pajak hiburan di Jakarta sangat penting untuk memastikan acara berjalan lancar dan sesuai aturan. Dengan mematuhi peraturan ini, kamu dapat menghindari masalah hukum dan memberikan pengalaman yang aman dan menyenangkan bagi para peserta.
Kamu mau bikin event tapi masih bingung sama pajaknya? Sini-sini, kita bahas sampai tuntas!
Buat temukan jawabannya, scroll terus artikel ini sampai akhir, ya!
Apa Itu Pajak Hiburan?
First thing first, sebelum hitung besaran pajaknya, kamu harus tahu dulu, apa sih Pajak Hiburan itu?
Pajak Hiburan masuk dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan. Secara umum, Pajak Hiburan merupakan pajak atas penyelenggaraan hiburan. Pajak Hiburan bisa mencakup semua jenis pertunjukan, tontonan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati secara berbayar.
Nantinya, pajak ini akan dikenakan kepada orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan. Sedangkan pihak yang wajib membayarkan Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan.
Jadi, biasanya si penyelenggara hiburan akan mengenakan pajak kepada yang menikmati hiburan tersebut. Bisa jadi pajaknya ter-include ke dalam harga tiket dan lain sebagainya.
Kemudian, Pajak Hiburan tersebut akan dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah untuk masuk ke kas daerah, sebagai salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah daerah.
Biasanya, dari Pemerintah Pusat akan ada tarif minimal dan maksimal pajak yang dikenakan. Namun, untuk pengaturan teknis sebagai regulasi pelaksana atas undang-undang Pajak Hiburan serta berapa persen pajak yang akan diambil dari setiap objek pajak, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah (Perda) masing-masing.
Objek Pajak dari Pajak Hiburan
Selanjutnya, ada yang namanya Objek PBJT. Ini merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu yang meliputi Jasa Kesenian dan Hiburan, yaitu:
- Tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu
- Pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana
- Kontes kecantikan
- Kontes binaraga
- Pameran
- Pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap
- Pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor
- Permainan ketangkasan
- Olahraga permainan yang menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran
- Rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang
- Panti pijat dan pijat refleksi
- Diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa
Namun, ada beberapa Jasa Kesenian dan Hiburan yang tidak dikenakan pajak, yaitu acara yang semata-mata untuk:
- Promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran
- Kegiatan layanan masyarakat dengan tidak dipungut bayaran
- Kegiatan kesenian dan hiburan lainnya yang tidak dipungut bayaran
Jadi, dari Objek Pajak di atas bisa disimpulkan event-event yang gratis pasti tidak akan dikenakan pajak. Sedangkan event yang berbayar atau menjual tiket, pasti akan dikenakan pajak.
Berapa Tarif Pajak Hiburan?
Untuk besaran tarif Pajak Hiburan di DKI Jakarta, baru-baru ini ada penentuan tarif baru melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang berdasarkan peraturan di atasnya, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Secara umum, tarif PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Tetapi khusus tarif PBJT atas Jasa Hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40%.
Melansir dari website resmi Bapenda Jakarta, berikut ini adalah tarif Pajak Hiburan terbaru di tahun 2024 ini:
- Tarif PBJT atas Makanan dan/atau Minuman, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, dan Jasa Kesenian dan Hiburan, ditetapkan sebesar 10%.
- Khusus tarif PBJT atas Jasa Hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, ditetapkan sebesar 40%.
Untuk tarif pajak jasa hiburan lainnya yang sebesar 10% ini, ternyata turun dari pajak hiburan yang termuat dalam PERDA Jakarta sebelumnya, lho! Ini tandanya, tarif pajak untuk pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana berkelas internasional yang dulunya dipungut 15%, sekarang hanya dipungut pajak 10%.
Cara Hitung Tarif Pajak Hiburan
Untuk perhitungan Pajak Hiburan di Jakarta ini cukup mudah, kok. Kamu cuma perlu mengalikan jumlah barang/jasa yang dibayar konsumen dengan tarif pajak yang berlaku. Dalam konteks menyelenggarakan event, pajak akan dikenakan pada harga tiket yang dijual ke konsumen.
Contohnya seperti ini:
Misalnya kamu buat event pagelaran busana, dengan harga tiket masuk sebesar Rp 150.000. Kemudian, akan dikenakan pajak hiburan sebesar 10%.
Berarti, jumlah pajak yang dikenakan adalah 10% dari Rp 150.000, yaitu Rp 15.000. Berarti, kamu sebagai penyelenggara event pagelaran busana tersebut harus menyetorkan pajak hiburan sebesar Rp 15.000/tiket masuk ke pemerintah daerah Jakarta.
Buat Event Lebih Mudah dengan Goers
Nah, kalau kamu buat event di Goers dan menggunakan Goers sebagai platform ticketing untuk event kamu. Kamu nggak bakal kesulitan dan kebingungan dalam mengurus Pajak Hiburan ini.
Kenapa? Karena Goers akan selalu mendampingi para penyelenggara event dalam proses pengurusan pajak dan bantu reminder soal pembayaran pajak yang diperlukan. Jadi, kamu nggak bakal kelupaan mengurus pajak untuk event kamu, karena sudah ada Goers yang akan bantu mengingatkan!
Kamu juga nggak perlu ragu bikin event di Goers, karena semua event-event yang ada di Goers sudah pasti terbayar pajaknya. Jadi, bakalan lebih aman, deh!
Itu dia penjelasan lengkap mengenai Pajak Hiburan Jakarta yang harus kamu tahu. Gimana? Sekarang udah paham belum perhitungan pajak buat bikin event? Kalo udah, yuk sekarang bikin event terkeren kamu bersama Goers!