Pada akhir tahun 2024, Pemerintah Indonesia mengundangkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/2024 yang membawa perubahan penting dalam kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Peraturan ini menetapkan tarif pajak yang berbeda untuk barang mewah dan barang non-mewah, yang tentunya memberikan dampak langsung bagi berbagai sektor, termasuk bagi pengelola tempat wisata dan event creator.

Artikel ini, akan membantu partner GOERS baik dalam sektor pariwisata maupun event creator untuk memahami bagaimana skema baru ini mempengaruhi perhitungan PPN untuk  biaya jasa GOERS ketika penyelenggara event dan pengelola tempat wisata ketika menggunakan GOERS.

Dasar Hukum dan Implementasi Skema PPN Baru

Berdasarkan PMK No. 131/2024, yang diundangkan pada 31 Desember 2024, Pasal 2 menegaskan bahwa tarif PPN sebesar 12% hanya berlaku untuk barang mewah. Sementara itu, Pasal 3 menyatakan bahwa tarif PPN 11% dikenakan pada barang dan jasa yang tidak termasuk kategori mewah.

Skema PPN untuk Barang Mewah dan Non-Mewah

Dalam PMK terbaru ini, perhitungan PPN dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu barang mewah dan barang non-mewah. Berikut ini adalah cara perhitungan PPN untuk kedua kategori tersebut:

  1. Barang Mewah: PPN dihitung dengan dasar harga jual atau nilai impor barang tersebut, yang kemudian dikalikan dengan tarif 12%.
  2. Barang Non-Mewah: PPN dihitung berdasarkan 11/12 dari nilai transaksi, kemudian dikalikan dengan tarif 12%.

Contoh Perhitungan PPN:

Misalnya, jika nilai transaksi barang mewah adalah Rp1.000.000, berikut adalah cara perhitungan PPN-nya:

  • Barang Mewah:
    • 12% x Rp1.000.000 = Rp120.000
  • Barang Non-Mewah:
    • 12% x (11/12 x Rp1.000.000) = Rp110.000

Kategori Barang Mewah dan Non-Mewah

Beberapa contoh barang yang masuk dalam kategori barang mewah dan dikenakan tarif PPN 12% adalah:

  • Barang Elektronik Premium: Televisi layar besar, lemari es multi-door, dan peralatan elektronik kelas atas lainnya.
  • Kendaraan Mewah: Mobil sport, supercar, dan motor besar (moge).
  • Properti Mewah: Rumah dan apartemen dengan harga tertentu.
  • Perhiasan: Emas, berlian, dan perhiasan eksklusif lainnya.
  • Barang Impor Premium: Barang-barang bermerek internasional.
  • Layanan Eksklusif: Seperti sekolah internasional dan keanggotaan golf club.

Sementara itu, barang non-mewah adalah barang yang tidak termasuk dalam kategori di atas. Untuk lebih memudahkan kamu mengetahui bagaimana cara menghitung PPN untuk  biaya jasa GOERS ketika penyelenggara event dan pengelola tempat wisata ketika menggunakan GOERS, simak pembahasan dibawah ini!

Simulasi Perhitungan PPN untuk Jasa

Simulasi Perhitungan PPN untuk Jasa

Misalnya, kamu memiliki satu jenis tiket yang dijual di GOERS untuk sebuah acara, yaitu tiket Konser Musik di Kebun. Harga tiket untuk Konser Musik di Kebun adalah Rp50.000, dengan komisi GOERS adalah Rp3.000 dan telah terjual sebanyak 100 tiket.

Untuk lebih mudah memahami perhitungan PPN 2025, mari kita hitung dengan dua skema, yakni skema baru 2025 dan skema lama berikut ini!

Skema Baru

Dalam skema baru, perhitungan PPN dilakukan dengan dasar pengenaan pajak (DPP) yang dihitung 11/12 dari biaya jasa kena pajak. Berikut adalah langkah-langkah perhitungan:

  1. Perhitungan Biaya Jasa Sebelum Pajak:
    • Total Biaya Jasa Sebelum Pajak: Rp3.000 x 100 = Rp300.000
  2. Skema Baru Perhitungan PPN: Dalam skema baru, perhitungan PPN dilakukan dengan dasar pengenaan pajak (DPP) yang dihitung 11/12 dari biaya jasa kena pajak. Berikut adalah langkah-langkah perhitungan:
    • DPP = 11/12 x Rp300.000 = Rp275.000
    • PPN = 12% x Rp275.000 = Rp33.000
    • Total Biaya Jasa Kena Pajak = Rp300.000 + Rp33.000 = Rp333.000

Tenang tarif PPN sama kok, hanya saja perubahan skema perhitungannya yang terlihat beda. Untuk membuktikannya, yuk kita lihat perhitungan PPN versi sebelumnya di bawah ini! 

Skema Lama

Sementara dalam skema lama, PPN dihitung langsung berdasarkan biaya jasa sebelum pajak:

  • PPN = 11% x Rp300.000 = Rp33.000
  • Total Biaya Jasa Kena Pajak = Rp300.000 + Rp33.000 = Rp333.000

Dengan kedua skema ini, hasil akhirnya tetap sama, yaitu Rp333.000, meskipun perhitungan PPN dalam skema baru sedikit berbeda dengan pengurangan dasar pengenaan pajak (DPP)

Jika kamu adalah penyelenggara acara atau pengelola tempat wisata dan bingung dengan perhitungan pajaknya, sekarang kamu bisa lebih memahami cara kerjanya. Seperti yang kamu lihat, dengan sistem baru ini, proses perhitungan pajak semakin jelas dan mudah dipahami, baik untuk barang mewah maupun non-mewah.

Itu dia penjelasan lengkap mengenai PPN 2025  yang harus kamu tahu. Gimana? Sekarang udah paham belum perhitungan pajak buat bikin event? Kalo udah, yuk sekarang bikin event terkeren kamu bersama GOERS YES! 

Ingin Acara atau Bisnis Wisata Mu Dipublikasikan di Blog GOERS?

Write A Comment