Pajak hiburan di Indonesia mengalami kenaikan hingga 40%. Bikin kamu yang akan menyelanggarakan event kebingungan dengan pertanyaan yang seperti ini “Mau bikin event di kota-kota besar Indonesia, harus bayar pajak berapa, ya?” , artikel ini solusi dari pertanyaan kamu!

Kamu mau bikin event seru, tapi masih bingung soal pajaknya dan cara hitungnya? Cek aja artikel berikut ini!

Pajak Hiburan di Indonesia

Bikin event di kota-kota besar Indonesia, seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, atau Denpasar memang cukup menjanjikan. Karena, ada banyak peminat event terutama para anak mudanya. Makanya nggak heran, hampir setiap bulan pasti akan ada event menarik yang diadakan di kota-kota besar ini.

Kamu tertarik untuk ikutan bikin event seru di kota-kota tersebut? Kalau gitu, jangan sampai lupa untuk pertimbangkan pajak yang harus dibayar, ya! Jadi, kalau mau bikin event di daerah manapun, kamu harus bayar yang namanya Pajak Hiburan.

Kamu juga harus stay updated soal regulasi ini, karena tarifnya bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pemerintah Pusat. Lalu, berapa sih memang tarif Pajak Hiburan ini? Dan gimana cara hitungnya?

Untuk temukan jawabannya, langsung simak saja penjelasannya di bawah ini!

Pengertian Pajak Hiburan

Pajak Hiburan masuk ke dalam Pajak Daerah dan merupakan salah satu sektor dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT. Lebih spesifiknya adalah PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan.

Secara umum, Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan, termasuk di dalamnya semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.

Kemudian, pajak ini akan dikenakan pada orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan. Sedangkan yang wajib membayarkannya adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburannya.

Nah, dalam konteks membuat event, yang wajib membayarkan adalah penyelenggara event-nya. Sedangkan pajaknya akan dikenakan pada orang yang hadir dalam event yang diselenggarakan. Biasanya sih, pajak sudah termasuk ke dalam harga tiket masuknya.

Pajak ini nantinya akan dipungut serta dikelola langsung oleh pemerintah daerah, untuk dimasukkan ke kas daerah, dan menjadi salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah daerah.

Objek Pajak dari Pajak Hiburan

Dalam pajak, pasti ada yang namanya Objek Pajak, yaitu segala sesuatu yang dikenakan pajak. Dalam PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan, yang termasuk ke dalam objeknya di antaranya adalah:

  1. Tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu
  2. Pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana
  3. Kontes kecantikan
  4. Kontes binaraga
  5. Pameran
  6. Pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap
  7. Pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor
  8. Permainan ketangkasan
  9. Olahraga permainan yang menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran
  10. Rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang
  11. Panti pijat dan pijat refleksi
  12. Diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa

Namun, ada beberapa Jasa Kesenian dan Hiburan yang tidak dikenakan pajak, yaitu acara yang semata-mata untuk:

  1. Promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran
  2. Kegiatan layanan masyarakat dengan tidak dipungut bayaran
  3. Kegiatan kesenian dan hiburan lainnya yang tidak dipungut bayaran

Nah, dari penjelasan tentang Objek PBJT di atas, bisa disimpulkan kalau event-event yang gratis atau tidak ada harga tiket masuk, sudah pasti tidak akan dikenakan pajak!

Tarif Pajak Hiburan di Kota-Kota Besar Indonesia

Pemerintah Pusat biasanya akan menetapkan tarif minimal dan maksimal untuk PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan.

Namun, untuk pengaturan teknis sebagai regulasi pelaksana atas undang-undang soal pajak ini, serta besaran pajak yang akan diambil dari setiap objek pajak, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah (Perda) oleh pemerintah daerah masing-masing. Secara umum, Pemerintah Pusat menetapkan tarif Pajak Hiburan paling tinggi adalah 10%.

Untuk tarif Pajak Hiburan di Kota Bandung, Kota Surabaya, dan Kota Denpasar selengkapnya, simak di bawah ini, ya!

Tarif Pajak Hiburan di Kota Bandung

Pemerintah Kota Bandung mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung 1/2024. Perda tersebut diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan lain yang diatur dalam UU 1/2022 tentang HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah).

Merujuk pada Pasal 29 Perda Kota Bandung 1/2024 dari peraturan.bpk.go.id, tarif pajak untuk hiburan paling baru di Kota Bandung pada tahun 2024 ini adalah:

  1. Tarif PBJT ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
  2. Khusus tarif PBJT atas Jasa Hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen).

Dari Perda tersebut, bisa kamu lihat jika penyelenggaraan event tidak termasuk dalam Jasa Hiburan khusus, sehingga tarif pajaknya adalah sebesar 10%.

Tarif Pajak Hiburan di Kota Surabaya

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya juga telah mengatur kembali ketentuan soal pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD), untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang 1/2022 tentang HKPD. Pengaturan kembali ini dilakukan dengan diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya 7/2023.

Melansir dari jdih.surabaya.go.id, pada Pasal 27 Perda Kota Surabaya 5/2023, Pajak Hiburan di Kota Surabaya terbaru di tahun 2024 adalah sebagai berikut:

  1. Tarif PBJT ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
  2. Khusus tarif PBJT atas Jasa Hiburan pada karaoke keluarga ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen).
  3. Khusus tarif PBJT atas Jasa Hiburan pada karaoke dewasa, diskotek, kelab malam, bar, panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan sejenisnya ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen).

Nah, dari penjelasan Perda di atas, kamu bisa lihat kalau penyelenggaraan event seperti konser musik dan lain sebagainya, tidak termasuk dalam Jasa Hiburan yang dapat tarif khusus. Jadi, bisa disimpulkan kalau tarif pajak untuk event di Kota Surabaya adalah sebesar 10%.

Tarif Pajak Hiburan di Kota Denpasar

Dari Surabaya, kita beralih ke Kota Denpasar. Pemerintah Kota Denpasar, Bali, juga sudah ikut mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) untuk melaksanakan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang 1/2022 HKPD. Pengaturan kembali ini dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar 5/2023.

Dilansir dari jdih.denpasarkota.go.id, pada Pasal 24 Perda Kota Denpasar 5/2023 tersebut, tarif pajak untuk hiburan di Kota Denpasar paling terbaru tahun 2024 adalah:

  1. Tarif PBJT ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
  2. Khusus tarif PBJT atas Jasa Hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan 40% (empat puluh persen).

Dalam Peraturan Daerah di atas, bisa kamu lihat kalau penyelenggaraan event tidak termasuk dalam tarif PBJT khusus. Dengan ini, bisa disimpulkan kalau event konser musik dan sebagainya akan dikenakan tarif pajak yang 10%.

Cara Hitung Pajak Hiburan di Kota-Kota Besar Indonesia

Dari penjelasan di atas, kamu bisa melihat tarif pajak di tiga kota tersebut adalah sama, yaitu 10%. Maka, perhitungannya juga akan sama.

Nah, pada dasarnya, perhitungan pajak yang satu ini terbilang mudah, kok. Kamu hanya perlu mengalikan jumlah barang/jasa yang dibayar oleh konsumen, dengan tarif pajak yang diberlakukan. Dalam menyelenggarakan event, biasanya pajak akan dikenakan pada harga tiket masuk yang dijual ke konsumen/penonton.

Kira-kira begini cara hitungnya:

Misal kamu akan menyelenggarakan event konser musik di Surabaya, dengan tiket masuk yang dibanderol dengan harga Rp150.000. Pajak Hiburan yang akan dikenakan adalah sebesar 10%.

Berarti, jumlah pajak yang akan dikenakan adalah Rp150.000 x 10% = Rp15.000

Dengan ini, kamu sebagai penyelenggara event konser musik tersebut, harus menyetorkan Pajak Hiburan sebesar Rp15.000/tiket masuk, ke pemerintah Kota Surabaya!

Perhitungan tersebut juga berlaku pada Kota Bandung dan Kota Denpasar, ya. Karena tiga kota tersebut memilih tarif pajak yang sama.

Bikin Event Lebih Mudah bersama Goers

Nah, kalau buat menyelenggarakan event, lebih praktis bareng Goers! Soalnya, kalau kamu bikin event dan menggunakan Goers sebagai platform ticketing, kamu nggak bakalan pusing mengurus pajak ini.

Karena, Goers sebagai platform ticketing akan selalu mendampingi para penyelenggara event dalam melakukan proses pengurusan pajak. Tidak hanya itu, Goers juga akan selalu bantu kasih reminder ke kamu, untuk mengurus dokumen dan membayar pajak yang diperlukan.

Selain itu, kamu juga nggak perlu ragu lagi untuk menyelenggarakan event bersama Goers. Soalnya, semua event yang ada di Goers sudah pasti telah terbayar pajaknya!

Itu dia penjelasan lengkap mengenai Pajak Hiburan di kota-kota besar Indonesia, yang harus kamu tahu sebelum menyelenggarakan event di sana. Kalau sudah paham soal pajaknya, sekarang bikin event yang paling menarik bersama Goers, yuk!

Ingin Acara atau Bisnis Wisata Mu Dipublikasikan di Blog GOERS?

Write A Comment